Sabtu, 22 Januari 2011

Gayus Tambunan

Biografi Gayus Halomoan P Tambunan

      Nama Gayus Halomoan P.Tambunan saat ini sedang meroket dan juga menyebabkan kontroversi. bagaimana mungkin seorang PNS golongan III A bisa memiliki rekening 25milyar?? Gayus Tambunan merupakan salah satu naman yang disebut-sebut oleh mantan kabareskrm susno duaji ini, seperti halnya profil marzuki alie yang juga kontroversial karena kasus penutupan sindang paripurna yang katanya sepihak, akan tetapi si gayus ini sensasional karena kekayaanya, menurut kabar terakhir kabarnya gayus halomoan kini kabur menuju ke singapura namun kabarnya dia pergi untuk berobat entah benar atau tidak. jika kita lihat rumah mewahnya di daerah kelapa gading rasanya tidak mungkin  lah seorang PNS golongan III A bisa membeli rumah disana    yang   rata rata berharga di atas 1,4Miliar.

      Profil Gayus Halomoan P. Tambunan dimana dia sebagai pegawai negri sipil III-A, Gayus, sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak dengan Usianya baru 30 tahun. Tapi, dia bisa disebut salahsatu pegawai negeri terkaya di Indonesia. Tabunganya Rp 25 miliar.

     Pekerjaan itulah yang membuat dia "sakti". Saat namanya disebut oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji orang pun geger. Sepak terjangnya diduga terkait makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memilikiRp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.

      Susno menuduh ada empat petinggi Polri yang terlibat pencairan itu. Mereka adalah Brigadir Jenderal EI dan RE serta sejumlah perwira di Mabes Polri terlibat manipulasi pengusutan pajak. Menurut dia, barang bukti senilai hampirRp 24,6 miliar dicairkan tanpa prosedur yang wajar. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah tudingan Susno. Menurut dia, pencairan itu sudah sah.

      Uang Rp 24,6 miliar itu juga disebut-sebut mengalir ke pengusaha Andi Kosasih. Dia adalah pengusaha terkenal di Batam. Dia terkenal sebagai pengusaha garmen dan kabarnyajuga punya pelabuhan. Kawan-kawannya mengenal dia dekat dengan pemerintah setempat.

    Gayus, menurut jaksa yang mengadilinya, Cyrus Sinaga, bertemu dengan Andi Kosasih di pesawat. "Pada 2002 pernah satu pesawat dengan Gayus, kemudian berteman dan bersangkutan mengadakan perjanjian investasi pengelolaan ruko dalam wilayah DKI Jakarta," kata Andi.

      Dalam kasus pajak ini Gayus dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Nah, di sinilah "kesaktian" Gayusyang menurut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum janggal. Dia persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.

    Satuan Tugas mencium tiga kejanggalan pengadilan Gayus. Pertama, soal ancaman hukuman, yang ternyata jauh lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan dendaRp 100 juta atau maksimal denda Rp 15 miliar. Majelis hakim hanya menghukum satu tahun percobaan. Artinya, Gayus bebas. Hebat bukan?

    Keanehan lainnya, biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Vonis Gayus dijatuhkan pada hari Jumat.

    Keanehan ketiga, jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan. Menurut Satuan Tugas, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.

       "Kesaktian" Gayus juga terlihat dalam soal tabungan Rp 25 miliar. Jamaknya, gaji Pegawai Negeri Sipil golongan IIIA di Direktorat Pajak dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun adalah antaraRp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Kalaupun ada tambahan maka itu berupa tunjangan lain.

      Sejak kasus ini merebak, Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Menteri Kuangan Sri Mulyani berjanjiakan mengusut kasus Gayus. "Jika bersalah pasti akan ditindak," katanya. Susno Duadji sendiri hakkul yakin ada praktek makelar kasus dalam dalam kasus pajak Gayus Tambunan.


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar